Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi (judicial review) Pasal 202 ayat (1) UU No 10/2008 tentang Pemilu Legislatif. Pasal itu adalah dasar hukum Parliamentary Threshold atau ambang batas perolehan kursi di DPR.
Penolakan terhadap uji materi dimohonkan 11 partai ini jujur saja membuat gue terhenyak. Karena kalau membaca permohonannya, gue sempat berpikir kalau uji materil ini akan diterima. Semua dalil yang diutarakan sangatlah rasional. Karena, bagaimana mungkin seorang caleg yang seharusnya dapat kursi di DPR jadi tidak dapat kursi gara-gara aturan ini.
Gue menilai, putusan Mahkamah sangat bertentangan dengan putusan sebelumnya soal suara terbanyak. Di situ jelas-jelas, Mahkamah menunjukan kalau suara rakyat adalah paling penting. Sementara di putusan ini, Mahkamah jelas menunjukan ketidakberpihakannya pada rakyat
Mahkamah beralasan aturan ini untuk memperkuat sistem presidensial dan penyederhanaan partai. Gue enggak habis pikir karena, apa hubungannya semua itu dengan suara rakyat yang hilang? Persoalan dalam permohonan ini kan sudah jelas, bahwa ada suara rakyat yang dihanguskan. Bukan soal apakah partai2 itu bisa ikut pemilu lagi.
Di sisi lain, dalam putusan itu Mahkamah juga keliatan tidak konsisten dengan ketika menilai pembuat UU tidak konsisten dengan kebijakannya terkait pemilihan umum. Mahkamah menilai kebijakan pemilu terkesan selalu bereksperimen, tanpa desain jelas tentang apa yang dimaksud sistem multipartai sederhana yang hendak diciptakan. Akibatnya, setiap menjelang pemilu harus dibuat UU baru, baik UU Parpol, UU Pemilu, maupun UU Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Bagaimana mungkin mereka yang menganggap aturan ini sebagai kebijakan yang tidak konsisten dan tanpa desain yang jelas justru diloloskan dan dinyatakan mengikat secara hukum.
Gue sepakat banget sama Maruarar Siahaan dan Akil Mochtar, dua hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Kebijakan PT jelas tidak menganut prinsip kedaulatan rakyat yang secara gamblang dijamin oleh konstitusi negeri ini.
Kalau melihat putusan MK ini, gue jadi pesimis sama wajah demokrasi menjelang Pemilihan Umum 2009. Bisa2 semua uji materil UU terkait Pemilu ditolak semua sama MK. Mengutip si Patra Zen, "Ini bahaya kalau MK diisi bukan oleh orang2 yang berjiwa negarawan."
nana
Langgan:
Poskan Komentar (Atom)

0 komentar:
Poskan Komentar