Sabtu, April 19, 2008

Gedung Bermasalah

Sepekan terakhir, gedung-gedung di Jakarta jadi sorotan. Mulai dari berita ngaco 'Gedung Sarinah Miring' (sumpah nih berita ngaco abis. tanpa sumber resmi dan tanpa kajian, cuma dari pantauan doang bisa bilang Sarinah miring), Dewatering (pengeringan air tanah untuk pemasangan tiang pancang dalam pembangunan) gedung Departemen Agama yang menyalahi aturan, trus belasan gedung parkir yang bermasalah, hingga ribuan gedung yang enggak punya IMB.

Semua masalah itu bermuara pada kepatuhan, penegakan, dan pengawasan hukum yang sangat tidak baik. Terbayang donk, pembangunan gedung tinggi yang sudah direncanakan dengan baik aja pasti berdampak buruk pada lingkungan. Implikasi yang paling kelihatan adalah berkurangnya lahan resapan. Akibatnya, banjir dan bencana lainnya.

Kalau yang lurus aja berdampak buruk, bagaimana dengan yang enggak lurus alias bengkok alias enggak sesuai aturan. Dampaknya akan mirip bom waktu yang pastinya merugikan masyarakat dan generasi mendatang.

Contohnya aja, dewatering atau pengeringan air tanah. Enggak usah dikeringin, pengambilan air tanah aja udah merusak struktur tanah. Lapisan tanah akan labil dan berakibat land subsident atau amblasnya tanah. Jadi, gimana kalau air tanah dikeringin? enggak kebayang deh apa yang akan terjadi. Bukan cuma land subsident, intrusi air laut yang akan mengakibatkan kualitas air tanah menjadi buruk. Ujung-ujungnya, krisis air bersih.

Itu baru satu masalah... Soal perijinan lain lagi. Gedung yang dibangun dengan ijin aja suka enggak jelas dan menyalahi peruntukan, gimana dengan yang enggak punya ijin? bisa dibilang, analisis dampak lingkungan (amdal) enggak jelas. Artinya, bagaimana dampak pembangunan tersebut enggak bisa diantisipasi dan enggak bisa dibuat solusinya.

Trus soal gedung parkir juga begitu. Bagaimana mungkina ada 17 gedung parkir enggak aman di Jakarta. Dinding gedung itu enggak tahan terhadap benturan. Jadi, kebayang dunk kalau ada empat mobil meluncur di Jakarta.

Semua itu sebenarnya mengindikasikan pengawasan yang lemah dan sanksi yang enggak ketat. Soal dewatering, misalnya, dia hanya harus membuat pipa dan mengembalikan air tanah yang diambil. Kalau itu enggak dituruti, mereka harus bayar denda. Sanksi lain? enggak ada. Jelas itu jadi angin buat para pelanggar. Dengan uang semua selesai. Padahal, enggak kebayang dampaknya. Pelanggaran itu sudah pelanggaran terhadap lingkungan yang sama saja dengan Kriminal. Seharusnya, para pelanggar itu dihukum penjara. Atau, kasih denda yang sangat besar. 100 persen nilai investasi mereka kalau perlu. biar kapok.

Begitu pula dengan pengelola gedung parkir. Tutup gedungnya sampai perbaikan selesai dilakukan. Karena, ini kan publik service. Kalau enggak ditutup, seperti menunggu mobil meluncur selanjutnya.

Enggak punya ijin bangun gedung? dipenjara aja tuh orang. udah gila kali...

nap

0 komentar: